Bisnis.com, JAKARTA - Operator seluler perlu mengeluarkan ongkos tambahan untuk membeli perangkat dan biaya akses ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri jika pemerintah menerapkan sistem pendaftaran prabayar lewat biometrik.
Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB Ian Yosef M. Edward mengatakan kebijakan baru biometrik akan memaksa operator mengeluarkan ongkos regulasi lebih besar, baik untuk pengadaan perangkat biometrik hingga ongkos operasional untuk mengakses data.
“Pasti dengan tambahan alat dan akses ke database kependudukan perlu biaya tambahan, sehingga akan menambah biaya akibat regulasi,” kata Ian kepada Bisnis, Selasa (15/10/2024).
Seperti diketahui, pada 2025 Dukcapil menerapkan tarif bagi siapapun yang mengakses data kependudukan. Biaya dihitung berdasarkan hit dan kualitas data yang diambil.
Untuk mengakses data nomor induk kependudukan (NIK) untuk validasi kartu sim, biaya yang dikeluarkan sebesar Rp1.000 untuk satu kali akses atau hit sementara itu untuk biometrik sidik jari Rp2.000/hit dan biometrik face recognition sebesar Rp3.000/hit
Sementara itu rasio ongkos regulator yang dipikul operator seluler dibandingkan dengan pendapatan sudah mencapai 12,2% atau di di atas pajak pertambahan nilai (PPN) yang per Oktober 2024 masih 11%.
Rasio ongkos regulator itu juga merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan jumlah rerata negara di Asia Tenggara dan global.
Ian mengatakan meski membutuhkan ongkos besar namun secara keamanan, biometrik lebih terjamin dibandingkan dengan registrasi kartu sim dengan SMS.
Dia memperkirakan tahun depan beberapa wilayah di Tanah Air dapat diterapkan pendaftaran dengan biometrik, seiring dengan penetrasi smartphone yang makin merata di daerah perkotaan.
“Tahun depan tepat, karena sebenarnya perangkat sudah banyak termasuk sudah ada di handset,” kata Ian.
Sementarara itu Direktur Eksektuif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan implementasi biometrik baru dapat dilakukan jika pemerintah dapat menjamin data masyarakat tidak bocor.
Dia khawatir dengan mengantongi data biometrik wajah atau sidik jari pengguna, jika terjadi kebocoran data akan terjadi dampak yang lebih fatal ketimbang saat registrasi masih menggunakan sistem SMS.
“Kalau bocor habis kita karena sudah ada data lengkap, nama, NIK, jenis kelamin, wajah, nomor hp dan biometrik,” kata Heru,
Bagi bisnis operator, Heru sependapat bahwa operator seluler akan mendapat data pelanggan yang lebih berkualitas. Namun, tidak dipungkiri bahwa operator seluler juga akan makin sulit mendapat pelanggan baru karena sistem registrasi makin ketat.
“Nanti akan ada pengurangan jumlah pengguna, tetapi itu memang pengguna yang menggunakan smartphone untuk penipuan, kejahatan siber dan lain-lain. Sementara yang pengguna baik-baik akan bertahan,” kata Heru.
kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan tidak ada lagi peniupan setelah operator seluler mulai menerapkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar.
Diketahui beberapa waktu lalu, kepolisian menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan kartu sim.
Pelaku memasukan data masyarakat yang telah bocor dari berbagai sumber ke dalam kartu sim yang dibeli. Total ada 4.000 kartu sim yang rencananya akan diisi oleh oknum menggunakan aplikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa dengan diterapkannya biometrik untuk registrasi kartu, kasus penipuan registrasi prabayar akan turun drastis bahkan menghilang..
“Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, No.KK dan face recognition ini. [berlaku] mudah-mudahan tahun depan, ” kata Wayan saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, dengan sudah adanya operator selular yang menerapkan biometrik untuk registrasi kartu prabayar, Wayan menyebut operator sudah menjalankan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Dimana, operator sudah menerapkan standar Know Your Customer (KYC) untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
“Artinya pada saat registrasi online maupun sendiri datang ke gerai dengan adanya face recognition, nanti ditambah sehingga NIK No KK ditambah wajah aslinya,” ujarnya.